Logo Notaris |
Notaris adalah sebuah profesi yang dapat dilacak
balik ke abad ke 2-3 pada masa romawi kuno, dimana mereka dikenal sebagai scribae,
tabellius atau notarius. Pada masa itu, mereka adalah golongan orang
yang mencatat pidato.
Istilah
notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi
istilah/titel bagi golongan orang penulis cepat atau stenografer. Notaris
adalah salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia.
Jabatan
notaris ini tidak ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif, ataupun
yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila
ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak
lagi dapat dianggap netral. Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan
untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan
notaris atas permintaan kliennya. Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk
kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah
untuk mencegah terjadinya masalah.
1.
Notariat dalam abad pertengahan di Italia.
Sejarah
notariat diawali tumbuh di Italia dimulai pada abad ke XI atau XII yang dikenal
dengan nama “Latinjse Notariat” yang merupakan tempat asal berkembangnya
notariat, tempat ini teletak di Italia Utara, dari perkembangan notariat di
italia ini kemudian meluas ke daerah Perancis dimana notariat ini sepanjang
masa jabatannya merupakan suatu pengabdian yang dilakukan kepada masyarakat
umum yang kebutuhan dan kegunannya senantiasa mendapat pengakuan dari
masyarakat dan dari Negara, dari perancis pada frase ke dua perkembangannya
pada perumulaan abad ke XIX lembaga notariat ini meluas ke negara lain di dunia
termasuk pada nantinya tumbuh dan berkembang di Indonesia.
a. Nama
Notariat dengan nama lembaga ini dikenal dimana-mana berasal dari nama
pengabdinya yang pertama yakni NOTARIUS yang menandakan satu golongan
orang-orang yang melakukan suatu bentuk pekerjaan tulis menulis tertentu akan
tetapi yang dinamakan notarius yang dulu tidak sama dengan notaris sekarang
arti nama notarius secara lambat laun berubah dari artinya semula.
b. pada
abad ke II dan abad ke III SM, bahkan jauh sebelumnya ada juga yang dinamakan
“NOTARII” tidak lain adalah sebgai orang-orang yang memiliki keahlian untuk
mempergunakan suatu bentuk tulisan cepat didalam menjalankan pekerjaan mereka
yang sekarang disebut stenografen para notarii ini memiliki kedudukan yang
tinggi dimana pekerjaan mereka menuliskan segala sesuatu yang dibicarakan dalam
kosistorium kaisar pada rapat-rapat yang membahas soal-soal rahasia kenegaraan,
jadi tidak mempunyai persamaan dengan notaris yang dikenal sekarang.
c. selain
para notarii pada permulaan abad ke III sesudah masehi telah dikenal yang
dinamakan tabeliones sepanjang mengenai pekerjaan yang dilakukan oleh para
tabeliones ini mereka mempunyai beberapa persamaan dengan para pengabdi dari
notariat oleh karena mereka orang-orang yang ditugaskan bagi kepentingan
masyarakat umum untuk membuat akta-akta dan lain-lain surat, walaupun jabatan
atau kedudukan mereka itu tidak mempunyai sifat kepegawaian dan juga tidak
ditunjuk atau diangkat oleh kekuasaan umum untuk melakukan sesuatu formalitas
yang ditentukan oleh Undang-Undang, para tabeliones dikenal semasa pemerintahan
ulpianus kenyataan para tabilones dari pengangkatannya oleh yang
berwajib tidak memperoleh wewenang sehingga akta-akta dan surat tersebut hanya
mempunyai kekuatan seperti akta dibawah tangan.
d.
disamping para tabeliones masih terdapat suatu golongan orang-orang yang
menguasai teknik menulis dinamakan tabularii yang memberikan bantuan
kepada masyarakat didalam pambuatan akta-akta dan surat-surat, para tabularii
ini adalah pegawai negeri yang mempunyai tugas mengadakan dan memelihara
pembukuan keuangan kota-kota dan juga ditugaskan untuk melakukan pengawasan
atas arsip dari magisrat kota-kota dibawah resort dimana mereka berada.
2. Masa
kemerosotan bidang Notariat
Setelah
Notariat sampai pada perkembangannya maka pada akhir abad ke XIV terjadilah
kemerosotan dibidang notariat jabatan notaris lambat laun jatuh ketangan
orang-orang yang tidak mempunyai keahlian dibidang notariat hal ini disebabkan
tindakan penguasa pada waktu itu yang mengatasnamakan materi telah menjual
jabatan-jabatan notaris kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab tanpa
mengindahkan apakah orang yang telah membeli jabatan tersebut tidak mampu atau
dengan kata lain mereka itu tidak cukup mempunyai keahlian dibidang notariat,
maka terjadilah kemerosotan dalam abad ke XIV ini.
3.
Perkembangan Notaris di Perancis
Lembaga
Notariat ini perkembangannya dimulai di Italia utara dalam abad ke XIII dibawa
ke Perancis dimana memperoleh puncak perkembangannya pada masa raja Lodewijk
de Heilege dan dianggap sebagai peletak dasar bagi persatuan ketatanegaraan
perancis, yang berjasa didalam permbuatan perundang-undangan dibidang notariat
tujuan utama dari pekelembagaan notariat adalah memberikan jaminan yang lebih
bagi kepentingan masyarakat oleh karena tidak boleh dilupakan bahwa notariat
mempunyai fungsi yang harus diabadikan bagi kepentingan masyarakat umum.
4.
Perkembangan Notariat di Negeri Belanda.
Puncak
perkembangan dari kelembagaan Notariat yang ada di Perancis dibawa kenegeri
Belanda dengan dua buah dekrit raja.
- tanggal
8 November 1810
- tanggal
1 Maret 1811
Dengan dua
dekrit tersebut maka ada suatu peraturan yang berlaku umum yang pertama
dibidang notariat dalam perkembangan di negeri belanda tahun 1842 dibentuk
suatu perundang-undangan nasional belanda yaitu undang-undang tanggal 19 juli
1842 (ned staatblad nomor 20) tentang jabatan notaris undang-undang notatis belanda
tersebut berisi adanya perubahan-perubahan dalam ventosewet dari perancis.
5.
Notariat dalam abad ke 17 di Indonesia.
Mulai
masuk di indonesia pada permulaan abad ke 17 dengan beradanya “Oost Ind
Compagnie” di Indonesia pada tanggal 27 Agustus 1620 diangkat Notaris
pertama di Indonesia yaitu Melchior kerchem, sekretaris college van
schepenen”
Setelah
pengangkatan notaris pertama jumlah notaris di indonesia kian berkembang dan
pada tahun 1650 di batavia hanya ada dua orang notaris yang diangkat menurut
kenyatannya para notaris pada waktu itu tidak mempunyai kebebasan didalam
menjalankan jabatannya itu oleh karena mereka pada masa itu adalah pegawai dari
Oost Ind compagnie bahkan tahun 1632 dikeluarkan plakat yang berisi ketentuan
bahwa notaris, sekretaris dan pejabat lainnya dilarang untuk membuat akta-akta
transport, jual beli, surat wasiat dan lain-lain akta, jika tidak mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari gubernur jenderal dan daden van indie dengan
ancaman akan kehilangan jabatannya.
Namun dalam
prakteknya ketentuan tersebut tidak dipatuhi oleh pejabat-pejabat yang
bersangkutan maksud dan tujuan membawa lembaga notariat ke indonesia adalah
untuk memenuhi kebutuhan akan alat bukti otentik yang sangat dibutuhkan
untuk menggunakan hal dan kepentingan yang timbul karena adanya transaksi
dagang yang mereka lakukan.
Lembaga
notariat di indonesia pada waktu itu belum dikenal dan meluas kekota-kota kecil
bahkan desa-desa hal ini dikarenakan sebelum perang dunia ke 2 hampir seluruh
notaris yang ada di inonesia pada waktu itu adalah berkebangsaan belanda
sedangkan yang berkebangsaan indonesia sangat sedikit jumlahnya lagipula mereka
mempunyai kedudukan dikota-kota besar sedangkan orang-orang indonesia berada di
daerah-daerah disamping itu tingkat kesadaran dan budaya hukum masyarakat
indonesia pada waktu itu suatu masyarakat yan bersifat primordial yang masih
berpegang teguh pada hukum adatnya serta kaidah-kaidah religius, masih rendah
dan sempit lebih-lebih lagi para pengasuh dari lembaga notiariat itu lebih
menitikberatkan orientasinya pada hukum barat semua itu merupakan faktor-faktor
penghambat yang tidak menguntungkan bagi perkembangan dan untuk dikenalnya
lembaga notariat ini dengan cepat dan secara luas dikalangan masyarakat yang
justru harus dilayaninya
Lembaga
kemasyarakatan yang dikenal sebagai notariat ini timbul dari kebutuhan
dalam pergaulan sesama manusia yang menghendai adanya alat bukti baginya
mengenai hubungan hukum keperdataan yang ada dan/atau terjaddi diantra mereka
suatu lembaga dengan para pengabdinya yang ditugaskan oleh kekuasaaan umum (openbaar
gezag) untuk dimana dan apabila undang-undang menhaduskan sedemikian atau
dikehendaki oleh masyarakat membuat alat bukti trtulis yang mempunyai kekuatan
otentik.
Atas dasar
asas konkordasi maka lahirlah peraturan jabatan notaris di indonesia mengalami
perubahan yang sebelum ada perubahan lain terakhir dengan undang-undang tentang
adanya wakil notaris dan wakil notaris ementara undang undang tanggal 13
november 1954 nomor 33 lembaran negara 954 nomor 101 dan mulai berlaku tanggal
20 november 1954.
sifat
peraturan jabatan notaris.
a.
peraturan jabatan notaris terasuk dalam rubrik undang-undang dan peratruran
organik oleh karena mengatur jabatan notaris
b. entri
yang diatur dalam peraturan jabatan notaris termasuuk dalam hukum publik
sehingga ketentuan-ketentuan yang terdapat didalamnya adalah peraturan yang
memaksa atau dwingend recht.
c.
peraturannya terdiri atas 66 pasal, mengandung 39 ketentuan hukuman dan
disamping itu tidak mengurangi ancaman-ancaman untuk membayar ongkos kerugian
dan bunga.
d.
ketentuan-ketentuan hukuman tersebut menyangkut 3 hal hilangnya jabatan yaitu :
- 5
tentang pemecatan
- 9
tentang pemecatan sementara
- 22
tentang denda.
Pengertian
Notaris
menurut
pasal 15 UUJN nomot 30 tahun 2004)
- Notaris
adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua
perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk
dinyatakan dalam akta otentik menjamin kepastian tanggal pembutan akta,
menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu
sepanjang pembutan akat-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada
pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
notaris
berwenang pula
-
mengsahkan tandatangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan
dengan mendaftar dalam buku khusus
-
membukukan suat -surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus
- membuat
copy dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan yang membuat uraian
sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan
-melakukan
engesahan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya
-
memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembutan akta.
- membuat
akta yang berkaitan dengan pertanahan ; atau
- membuat
akta risalah lelang
Selain
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) notaris mempunyai
kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Jenis
Notaris
- Notaris civil law
Notaris
civil law yaitu lembaga notariat berasal dari
italia utara dan juga dianut oleh Indonesia.
Ciri-cirinya
ialah: •Diangkat oleh penguasa yang berwenang; •tujuan melayani kepentingan
masyarakat umum; •mendapatkan honorarium dari masyarakat umum.
- Notaris common law
Notaris
common law yaitu notaris yang ada di negara Inggris dan Skandinavia.
Ciri-cirinya
ialah: •Akta tidak dalam bentuk tertentu; •Tidak diangkat oleh pejabat
penguasa.
Sekitar
abad ke 5, notaris dianggap sebagai pejabat istana. Di Italia utara sebagai
daerah perdagangan utama pada abad ke 11 - 12, dikenal Latijnse Notariat,
yaitu orang yang diangkat oleh penguasa umum, dengan tujuan melayani
kepentingan masyarakat umum, dan boleh mendapatkan honorarium atas jasanya oleh
masyarakat umum.
Latijnse
notariat ini murni berasal dari Italia Utara, bukan sebagai pengaruh hukum
romawi kuno. Pada tahun 1888, terbitlah buku Formularium Tabellionum oleh
Imerius, pendiri sekolah Bologna, dalam rangka peringatan 8 abad sekolah hukum
Bologna. Berturut-turut seratus tahun kemudian ditebitkan Summa Artis Notariae
oleh Rantero dari Perugia, kemudian pada abad ke 13 buku dengan judul yang sama
diterbitkan oleh Rolandinus Passegeri. Ronaldinus Passegeri kemudian juga
menerbitkan Flos Tamentorum. Buku-buku tersebuut menjelaskan definisi notaris,
fungsi, kewenangan dan kewajiban-kewajibannya.
Empat
istilah notaris pada zaman Italia Utara:
- Notarii: pejabat istana melakukan pekerjaan administratif;
- Tabeliones: sekelompok orang yang melakukan pekerjaan tulis menulis, mereka diangkat tidak sebagai pemerintah/kekaisaran dan diatur oleh undang-undang tersebut;
- Tabularii: pegawai negeri, ditugaskan untuk memelihara pembukuan keuangan kota dan diberi kewenangan untuk membuat akta;Ketiganya belum membentuk sebuah bentuk akta otentik,
- Notaris: pejabat yang membuat akta otentik.
Karel de
Grote mengadakan perubahan-perubahan dalam hukum peradilan notaris, dia membagi
notaris menjadi:
- Notarii untuk konselor raja dan kanselarij paus;
- Tabelio dan clericus untuk gereja induk dan pejabat-pejabat agama yang kedudukannya lebih rendah dari paus.
Pada abad
ke 14, profesi notaris mengalami kemunduran dikarenakan penjualan jabatan
notaris oleh penguasa demi uang dimana ketidaksiapan notaris dadakan tersebut
mengakibatkan kerugian kepada masyarakat banyak.
Sementara
itu, kebutuhan atas profesi notaris telah sampai di Perancis. Pada abad ke 13,
terbitlah buku Les Trois Notaires oleh Papon. Pada 6 oktober 1791, pertama kali
diundangkan undang-undang di bidang notariat, yang hanya mengenal 1 macam
notaris. Pada tanggal 16 maret 1803 diganti dengan Ventosewet yang
memperkenalkan pelembagaan notaris yang bertujuan memberikan jaminan yang lebih
baik bagi kepentingan masyarakat umum. Pada abad itu penjajahan pemerintah
kolonial Belanda telah dimulai di Indonesia. Secara bersamaan pula, Belanda mengadaptasi
Ventosewet dari Perancis dan menamainya Notariswet. Dan sesuai dengan asas
konkordasi, undang-undang itu juga berlaku di Hindia Belanda/ Indonesia.
Notaris
pertama yang diangkat di Indonesia adalah Melchior Kelchem, sekretaris dari
College van Schenpenen di jakarta pada tanggal 27 agustus 1620. Selanjutnya
berturut turut diangkat beberapa notaris lainnya, yang kebanyakan adalah
keturunan Belanda atau timur asing lainnya.
Pada
tanggal 26 januari 1860, diterbitkannya peraturan Notaris Reglement yang
selanjutnya dikenal sebagai Peraturan Jabatan Notaris. Reglement atau ketentuan
ini bisa dibilang adalah kopian dari Notariswet yang berlaku di Belanda.
Peraturan jabatan notaris terdiri dari 66 pasal. Peraturan jabatan notaris ini
masih berlaku sampai dengan diundangkannya undang-undang nomor 30 tahun 2004
tentang jabatan notaris.
Setelah
Indonesia merdeka pada tanggal 17 agustus 1945, terjadi kekosongan pejabat
notaris dikarenakan mereka memilih untuk pulang ke negeri Belanda. Untuk
mengisi kekosongan ini, pemerintah menyelenggarakan kursus-kursus bagi warga
negara Indonesia yang memiliki pengalaman di bidang hukum (biasanya wakil
notaris). Jadi, walaupun tidak berpredikat sarjana hukum saat itu, mereka
mengisi kekosongan pejabat notaris di Indonesia.
Selanjutnya
pada tahun 1954, diadakan kursus-kursus independen di universitas Indonesia.
Dilanjutkan dengan kursus notariat dengan menempel di fakultas hukum, sampai
tahun 1970 diadakan program studi spesialis notariat, sebuah program yang
mengajarkan keterampilan (membuat perjanjian, kontrak dll) yang memberikan
gelar sarjana hukum (bukan CN – candidate notaris/calon notaris) pada
lulusannya.
Pada tahun
2000, dikeluarkan sebuah peraturan pemerintah nomor 60 yang membolehkan
penyelenggaraan spesialis notariat. PP ini mengubah program studi spesialis
notarist menjadi program magister yang bersifat keilmuan, dengan gelar akhir
magister kenotariatan.
Yang
mengkhendaki profesi notaris di Indonesia adalah pasal 1868 Kitab undang-undang
hukum perdata yang berbunyi: “Suatu akta otentik ialah suatu akta di dalam
bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, yang dibuat oleh atau dihadapan
pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya.”
Sebagai pelaksanaan pasal tersebut, diundangkanlah undang-undang nomor 30 tahun
2004 tentang jabatan notaris (sebagai pengganti statbald 1860 nomor 30).
Menurut
pengertian undang undang no 30 tahun 2004 dalam pasal 1 disebutkan definisi
notaris, yaitu: “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta
otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam undang-undang ini.”
Pejabat umum adalah orang yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara,
khususnya di bidang hukum perdata.
Sebagai
pejabat umum notaris adalah:
- Berjiwa pancasila;
- Taat kepada hukum, sumpah jabatan, kode etik notaris;
- Berbahasa Indonesia yang baik;
Sebagai
profesional notaris:
- Memiliki perilaku notaris;
- Ikut serta pembangunan nasional di bidang hukum;
- Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat.
Notaris
menertibkan diri sesuai dengan fungsi, kewenangan dan kewajiban sebagaimana
ditentukan di dalam undang-undang jabatan notaris.
Syarat diangkat
menjadi notaris sesuai dengan UUJN pasal 3
Warga negara Indonesia
Karena
notaris adalah pejabat umum yang menjalankan sebagian dari fungsi publik dari
negara, khususnya di bagian hukum perdata. Kewenangan ini tidak dapat diberikan
kepada warga negara asing, karena menyangkut dengan menyimpan rahasia negara,
notaris harus bersumpah setia atas Negara Republik Indonesia, sesuatu yang tidak
mungkin bisa ditaati sepenuhnya oleh warga negara asing.
Berumur minimal 27
tahun
Umur 27
tahun dianggap sudah stabil secara mental dan emosional.
Bertakwa kepada tuhan
YME
Diharapkan
notaris tidak akan melakukan perbuatan asusila, amoral dll.
Pengalaman
Telah
menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam
waktu 1 tahun berturut-turut pada kantor notaris, atas prakarsa sendiri atau
rekomendasi organisasi notaris setelah lulus magister kenotariatan; Supaya
telah mengetahui praktek notaris, mengetahui struktur hukum yang dipakai dalam
pembuatan aktanya, baik otentik ataupun di bawah tangan, dan mengetahui
administrasi notaris.
Ijazah
Berijazah
sarjana hukum dan lulusan strata dua kenotariatan; telah mengerti dasar-dasar
hukum Indonesia.
Non-PNS
Tidak
berstatus pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin maupun karyawan
BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta atau jabatan lain yang oleh undang-undang
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris. Notaris tidak boleh merangkap jabatan
karena notaris dilarang memihak dalam kaitannya sebagai pihak netral supaya
tidak terjadi benturan kepentingan.
Prosedur pengangkatan
notaris sesuai dengan UUJN(pasal 4–7)
Untuk
dapat melaksanakan tugas jabatan notaris, maka sebelumnya harus dilakukan
tahapan-tahapan sebagai berikut:
- Mengajukan permintaan ke Departemen Hukum dan HAM untuk pengangkatan sebagai notaris, dengan melampirkan:
- Nama notaris yang akan dipakai;
- Ijazah-ijazah yang diperlukan;
- Surat pernyataan tidak memiliki jabatan rangkap;
Apabila
semua dokumen tersebut sudah lengkap dan telah diterima oleh departemen Hukum
dan HAM, maka si calon notaris menunggu turunnya surat keputusan menteri Hukum
dan HAM. Baru setelah surat keputusannya turun, si calon notaris akan
ditempatkan di wilayah tertentu.
- Notaris harus bersedia disumpah sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 dalam waktu maksimal 2 bulan sejak tanggal surat keputusan pengangkatan sebagai notaris. Notaris mengucapkan sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing dihadapan menteri atau pejabat yang ditunjuk
- Sumpah jabatan yaitu: Melaksanakan jabatan dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak berpihak. Kelima sifat ini adalah dasar karakter seorang pejabat notaris” :
- Amanah: dapat dipercaya melaksanakan tugasnya yaitu melaksanakan perintah dari para pihak/orang yang mengkhendaki notaris untuk menuangkan maksud dan keinginannya dalam suatu akta dan para pihak membubuhkan tanda tangannya pada akhir akta.
- Jujur: tidak berbohong atau menutup-nutupi segala sesuatunya.
- Seksama: yaitu berhati-hati dan teliti dalam menyusun redaksi akta agar tidak merugikan para pihak.
- Mandiri: notaris memutuskan sendiri akta yang dibuat itu bersruktur hukum yang tepat serta dapat memberikan penyuluhan hukum kepada klien.
- Tak berpihak: netral, tidak memihak pada satu pihak.
- Menjaga sikap, tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai notaris” :
- Menjaga sikap dan tingkah laku: maksudnya harus mempunyai sifat profesional baik dalam atau di luar kantor.
- Menjalankan kewajiban sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai notaris: menjaga kehormatan martabat profesi notaris, termasuk tidak menjelekkan sesama kolega notaris atau perang tarif.
- Akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan” :
- Merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh, maksudnya notaris harus mendengarakan keterangan dan keinginan klien sebelum menuangkannya dalam bentuk akta. Notaris berkewajiban untuk merahasiakan seluruh isi akta dan seluruh keterangan yang didengarnya. Hal ini berkaitan dengan “hak ingkar” yaitu hak yang dimiliki oleh notaris, notaris berhak untuk tidak menjawab pertanyaan hakim bila terjadi masalah atas akta notariil yang dibuatnya. Keterangan/kesaksian yang diberikan oelh notaris adalah sesuai dengan yang dituangkannya dalam akta tersebut. Hak ini gugur apabila berhadapan dengan undang-undang tindak pidana korupsi (pasal 16 UUJN)
- Tidak memberikan janji atau mejanjikan sesuatu kepada siapapun beik secara langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun”:
- yaitu berkaitan dengan hal pemberian uang untuk pengangkatan di wilayah tertentu.
Pada saat
disumpah, notaris sudah menyiapkan segala suatu untuk melaksanakan jabatannya
seperti kantor, pegawai, saksi, protokol notaris, plang nama, dll. Setelah
disumpah, notaris hendaknya menyampaikan alamat kantor, nama kantor notarisnya,
cap, paraf, tanda tangan dll kepada meteri Hukum dan HAM., organisasi notaris
dan majelis pengawas.
Kewenangan notaris
menurut UUJN (pasal 15)
- Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangan dan/atau yag dikhendaki oleh yang berkepentingan, untuk dinyatakan dalam akta otentik, menajmin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya sepanjang pembuatan akta tersebut tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapakan kepastian tanggal pembuatan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi).
Legalisasi
adalah tindakan mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat
dibawah tangan yang dibuat sendiri oleh orang perseorangan atau oleh para pihak
diatas kertas yang bermaterai cukup yang di tanda tangani di hadapan notaris
dan didaftarkan dalam buku khusus yang disediakan oleh notaris.
- Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
- Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
- Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
- Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
- Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.
- Membuat akta risalah lelang.
- Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah di tanda tangan, dengan membuat berita acara (BA) dan memberikan catatan tentang hal tersebut padaminuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor BA pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak (pasal 51 UUJN).
Kewajiban notaris
menurut UUJN (pasal 16)
- Bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
- Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris, dan notaris menjamin kebenarannya; Notaris tidak wajib menyimpan minuta akta apabila akta dibuat dalam bentuk akta originali.
- Mengeluarkan grosse akta, salinan akta dan kutipan akta berdasarkan minuta akta;
- Wajib memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UUJN, kecuali ada alasan untuk menolaknya.
- Yang dimaksud dengan alasan menolaknya adalah alasan:
- Yang membuat notaris berpihak,
- Yang membuat notaris mendapat keuntungan dari isi akta;
- Notaris memiliki hubungan darah dengan para pihak;
- Akta yang dimintakan para pihak melanggar asusila atau moral.
- Merahasiakan segala suatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah \ jabatan.
- Kewajiban merahasiakan yaitu merahasiakan segala suatu yang berhubungan dengan akta dan surat-surat lainnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait.
- Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 bulan menjadi 1 buku/bundel yang memuat tidak lebih dari 50 akta, dan jika jumlahnya lebih maka dapat dijilid dalam buku lainnya, mencatat jumlah minuta akta, bulan dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;Hal ini dimaksudkan bahwa dokumen-dokumen resmi bersifat otentik tersebut memerlukan pengamanan baik terhadap aktanya sendiri maupun terhadap isinya untuk mencegah penyalahgunaan secara tidak bertanggung jawab.
- Membuat daftar dan akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga;
- Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut uraian waktu pembuatan akta setiap bulan dan mengirimkan daftar akta yang dimaksud atau daftar akta nihil ke Daftar Pusat Wasiat Departemen Hukum Dan HAM paling lambat tanggal 5 tiap bulannya dan melaporkan ke majelis pengawas daerah selambat-lambatnya tanggal 15 tiap bulannya;
- Mencatat dalam repotrorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada seiap akhir bulan;
- Mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara republik indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
- Membacakan akta di hadapan pengahadap dengan dihadiri minimal 2 orang saksi dan ditanda tangani pada saat itu juga oleh para penghadap, notaris dan para saksi;
- Menerima magang calon notaris;
Larangan jabatan
notaris menurut UUJN (pasal 17)
Notaris
dilarang:
- Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
- Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- Merangkap sebagai pegawai negeri;
- Merangkap sebagai pejabat negara;
- Merangkap sebagai advokat;
- Merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta;
- Merangkap sebagai pejabat pembuat akta tanah di luar wialayah jabatan notaris;
- Menjadi notaris pengganti;
- Melakukan profesi lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan atau kepatutan yang dapat memengaruhi kehoramatan dan martabat jabatan notaris.
Notaris
hanya berkedudukan di satu tempat di kota/kabupaten, dan memiliki kewenangan
wilayah jabatan seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Notaris
hanya memiliki 1 kantor, tidak boleh membuka cabang atau perwakilan dan tidak
berwenang secara teratur menjalankan jabatan dari luar tempat kedudukannya,
yang artinya seluruh pembuatan akta harus sebisa mungkin dlaksanakan di kantor
notaris kecuali pembuatan akta-akta tertentu. Notaris dapat membuat
perserikatan perdata, dalam hal ini mendirikan kantor bersama notaris, dengan
tetap memperhatikan kemadirian dan kenetralannya dalam menjalankan jabatan
notaris.
Setiap
notaris ditempatkan di suatu daerah berdasarkan formasi notaris. Formasi
notaris ditentukan oleh menteri Hukum dan HAM. dengan mempertimbangkan usul
dari organisasi notaris.
Formasi
notaris ditentukan berdasarkan:
- Kegiatan dunia usaha;
- Jumlah penduduk;
- Rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan notaris setiap bulannya.
Sebagai
pejabat umum, notaris memiliki jam kerja yang tidak terbatas. Untuk itu notaris
memiliki hak cuti. Ketentuan mengenai cuti notaris menurut UUJN (pasal 25-32):
- Hak cuti bisa diambil setelah notaris menjalankan jabatannya secara efektif selam 2 tahun;
- Selama cuti, notaris harus memilih notaris pengganti;
- Cuti bisa diambil setiap tahun atau diambil sekaligus untuk beberapa tahun;
- Setiap pengambilan cuti maksimal 5 tahun sudh termasuk perpanjangannya;
- Selama masa jabatan notaris, jumlah waktu cuti paling lama ialah 12 tahun;
- Permohonan cuti diajukan ke:
- Majelis pengawas daerah, untuk cuti tidak lebih dari 6 bulan;
- Majelis pengawas wilayah, untuk cuti 6 bulan sampai dengan 1 tahun;
- Majelis pengawas pusat, untuk cuti lebih dari 1 tahun.
- Selain notaris itu sendiri, dalam keadaan terdesak, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari notaris dapat memohonkan permohonan cuti kepada majelis pengawas;
- Apabila permohonan cuti diterima maka akan dikeluarkan sertifikat cuti yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk;
- Apabila permohonan cuti ditolak oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka penolakan itu harus disertai oleh alasan penolakan;
- Notaris yang cuti wajib menyerahkan protokol notaris ke notaris pengganti.
- Apabila pada saat cuti, notaris meninggal dunia, maka notaris yang menggantikannya menjalankan jabatannya. Suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari notaris wajib melaporkannya kepada majelis pengawas daerah dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak notaris itu meninggal.
Notaris
pengganti adalah orang yang diangkat sementara untuk menggantikan notaris yang
sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya
sebagai notaris (UUJN pasal 1 angka 3). Syaratnya (UUJN pasal 33 angka 1):
- WNI;
- Cukup umur (27 tahun);
- Berijazah sarjana hukum;
- Telah berkerja sebagai karyawan kantor notaris paling sedikit 2 tahun berturut-turut.
Notaris pengganti
habis masa kerjanya setelah masa cuti notaris selesai.
Notaris
pengganti khusus ialah seseorang yang diangkat sebagai notaris untuk
menggantikan seorang notaris, untuk membuat akta tertentu, karena di daerah
kabupaten atau kota tidak ada notaris lain, sedangkan notaris yang menurut
ketentuan UUJN tidak boleh membuat akta yang dimaksud (UUJN pasal 1 angka 4),
syaratnya sama dengan notaris pengganti, yaitu:
- WNI;
- Cukup umur (27 tahun);
- Berijazah sarjana hukum;
- Telah berkerja sebagai karyawan kantor notaris paling sedikit 2 tahun berturut-turut.
Notaris
pengganti khusus ditunjuk oleh majelis pengawas daerah, dan ahnaya berwenang
untuk membuat akta untuk kepentingan notaris dan keluarganya. (UUJN Pasal 34
ayat 1). Notaris pengganti khusus tidak disertai dengan penyerahan protokol
notaris (UUJN pasal 34 ayat 2).
Pejabat
sementara notaris, yaitu seseorang yang untuk sementara menjalankan jabatan
notaris bagi notaris yang:
- Meninggal dunia;
- Diberhentikan;
- Diberhentikan sementara.
Pemberhentian
Notaris menurut UUJN (pasal 8-14) Pemberhentian notaris bisa dikarenakan 3 hal,
yaitu: Notaris berhenti dari jabatannya dengan hormat, karena:
- Meninggal dunia;
- Berumur 65 tahun, yang berarti memasuki masa pensiun, kecuali diperpanjang sampai umur 67 tahun apabila sehat;
- Permintaan sendiri;
- Tidak mampu secara rohani atau jasmani, dibuktikan dengan kinerja yang bruk selama 3 tahun berturut-turut;
- Merangkap jabatan.
Notaris
diberhentikan sementara dari jabatannya karena:
- Dalam proses pailit atau penundaan pembayaran utang; Notaris yang bersangkutan dapat dipulihkan haknya setelah keadaan tersebut telah selesai.
- Berada di bawah pengampuan; Notaris yang bersangkutan dapat dipulihkan haknya setelah keadaan tersebut telah selesai.
- Melakukan perbuatan tercela; Notaris yang bersangkutan dapat dipulihkan haknya setelah masa pemberhentian sementara berakhir (masa pemberhentian sementara maksimal 6 bulan).
- Melanggar kewajiban dan larangan jabatan
Notaris
yang bersangkutan dapat dipulihkan haknya setelah masa pemberhentian sementara
berakhir.
Dalam hal
merangkap jabatan, notaris wajib mengambil cuti dan memilih notaris pengganti.
Jika tidak memilih notaris pengganti, maka MPD akan menunjuk notaris lain
sebaga pemegang protokol notaris. Setelah tidak lagi merangkap jabatan dapat
kembali menjadi pejabat notaris.
Notaris
diberhentikan dengan tidak hormat karena:
- Dinyatakan pailit atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap;
- Berada di bawah pengampuan selama lebih dari 3 tahun;
- Melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan notaris;
- Melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan.
Pengawasan
notaris menurut UUJN (pasal 67-81) Notaris merupakan jabatan yang mandiri dan
tidak memiliki atasan secara struktural, jadi notaris bertanggung jawab
langsung kepada masyarakat. Pengawas notaris adalah menteri Hukum dan HAM, yang
dalam rangka mengawasi notaris membentuk majleis pengawas dengan unsur:
- Pemerintah; Sebagai penguasa yag mengangkat pejabat notaris.
- Notaris; Notaris dilibatkan karena notaris yang mengetahui seluk-beluk pekerjaan notaris.
- Akademisi. Kehadirannya dikaitkan dengan perkembangan ilmu hukum, karena lingkup kerja notaris bersifat dinamis dan selalu berkembang.
Yang
diawasi oleh majelis pengawas:
- Tingkah laku notaris;
- Pelaksanaan jabatan notaris;
- Pemenuhan kode etik notaris, baik kode etik dalam organisasi notaris ataupun yang ada dalam UUJN;
Organisasi
notaris adalah wadah perkumpulan notaris. Di Indonesia, hanya ada satu
organisasi yang diakui yaitu Ikatan
Notaris Indonesia (INI).
INI telah ada dari awal munculnya profesi notaris di Indonesia.
Wadah yang diakui hanya satu karena wadah profesi ini memiliki satu kode etik.
Dan juga diakui oleh Departemen Hukum dan HAM, sesuai dengan keputusan menteri
Hukum dan HAM No.M.01/2003 pasal 1 butir 13.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar